Share

Facebook icon Twitter icon Mail icon
Ketika Desa Menentukan Tata Ruang Wilayahnya: Bagaimana Perencanaan Partisipatif dapat Melindungi Hutan di Aceh dan Riau
Ketika Desa Menentukan Tata Ruang Wilayahnya: Bagaimana Perencanaan Partisipatif dapat Melindungi Hutan di Aceh dan Riau
News 12 Okt 2026

Ketika Desa Menentukan Tata Ruang Wilayahnya: Bagaimana Perencanaan Partisipatif dapat Melindungi Hutan di Aceh dan Riau

Bacaan 7 menit

Di 91 desa di Aceh dan Riau, masyarakat telah memetakan wilayahnya sendiri, menyepakati area yang perlu dilindungi, dan menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam peraturan desa. Kini, satu kabupaten di Aceh ingin menerapkan pendekatan serupa di seluruh desanya, sementara 25 desa telah mengalokasikan dana desa untuk mendukung proses ini

“Di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, batas wilayah yang belum jelas antara desa, desa-desa tetangga, dan perusahaan di sekitarnya telah memicu tumpang tindih klaim atas lahan. Melalui Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif (Participatory Land Use Planning /PLUP) atau, masyarakat bersama berbagai pemangku kepentingan duduk bersama untuk membahas batas-batas wilayah dan memetakan area tersebut. Proses ini membantu memperjelas pemanfaatan lahan sekaligus menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan tata ruang di tingkat daerah”, jelas Khotim, Spesialis Penanganan Keluhan (Grievance Specialist), Earthworm Foundation Indonesia.

Situasi seperti ini bukan hal yang asing. Di banyak desa di Indonesia, batas wilayah desa, kepemilikan atau penguasaan lahan, hingga kawasan hutan yang perlu dilindungi masih belum sepenuhnya jelas. Peta yang terperinci pun sering kali belum tersedia. Di sisi lain, rencana tata ruang di tingkat kabupaten maupun nasional tidak selalu sejalan dengan rencana dan kebutuhan masyarakat desa.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan lahan, meningkatkan risiko konflik, serta menyulitkan masyarakat dalam mengelola potensi wilayah, baik untuk pertanian, sumber penghidupan, maupun upaya konservasi.

Menempatkan Masyarakat sebagai Bagian Utama dalam Perencanaan

 

Participatory Land Use Planning (PLUP) merupakan pendekatan perencanaan tata guna lahan yang melibatkan masyarakat desa, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan setempat dalam memetakan wilayah, membahas berbagai persoalan yang dihadapi, dan menyepakati pemanfaatan setiap area, baik untuk pertanian, perlindungan lingkungan, maupun pembangunan.

Dengan terlibat langsung dalam proses perencanaan, masyarakat dapat menentukan arah pengelolaan wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Keterlibatan ini juga menumbuhkan rasa memiliki terhadap rencana yang telah disepakati, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terus berlanjut meskipun proses pendampingan telah selesai. Dengan begitu, rencana tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi acuan yang benar-benar digunakan dalam pengelolaan wilayah desa.

Bagi Earthworm Foundation (EF), PLUP umumnya menjadi langkah awal dalam pendampingan di desa. Pendekatan ini membantu menghubungkan kebutuhan dan kondisi nyata di tingkat desa dengan perencanaan tata ruang di tingkat kabupaten dan nasional. Pelaksanaan PLUP juga mengacu pada prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), di mana seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam proses perencanaan yang terbuka dan transparan. Dalam pelaksanaanya, berbagai keputusan penting dibahas dan disepakati melalui rapat terbuka, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan memberikan persetujuan tanpa paksaan.

Masyarakat desa, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lokal lainnya bersama-sama melakukan pemetaan dalam proses PLUP.

Bagaimana PLUP Dilaksanakan?

 

Secara umum, proses PLUP terdiri dari enam tahap:

  1. Mengenal desa dan masyarakatnya: membangun hubungan serta memahami kondisi setempat dan para pemangku kepentingan yang terlibat.
  2. Pengumpulan data dan pemetaan: mengidentifikasi sumber daya, penggunaan lahan, serta batas-batas wilayah.
  3. Analisis isu utama: mengidentifikasi tantangan dan peluang yang memengaruhi pengelolaan lahan.
  4. Lokakarya perencanaan: membahas dan menyepakati prioritas pengelolaan serta program yang akan dijalankan.
  5. Penyusunan laporan PLUP: merangkum hasil pemetaan, analisis, dan kesepakatan yang telah dicapai.
  6. Konsultasi publik: memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat untuk meninjau rencana dan menyampaikan masukan.

     

Apa yang Dihasilkan dari Proses PLUP?

 

  • Peta yang memuat batas desa yang telah disepakati, serta kondisi tutupan lahan dan penggunaan lahan saat ini
  • Gambaran mengenai pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan di wilayah desa
  • Pembagian zona pengelolaan yang menunjukkan area untuk dilindungi, dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, atau dikembangkan
  • Identifikasi isu utama beserta strategi untuk menanganinya
  • Rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan

Capaian di Lanskap Aceh dan Riau 

 

Pengalaman Earthworm Foundation (EF) di Aceh dan Riau menunjukkan bagaimana perencanaan di tingkat desa dapat berkontribusi pada perubahan dalam skala lanskap yang lebih luas.

Sumber: Data program Earthworm Foundation.

Sebagai gambaran, area yang dilindungi melalui peraturan desa di Aceh dan Riau masing masing mencakup sekitar 876 km² dan 3.041 km². Kedua luasan tersebut lebih besar daripada wilayah Singapura.

Para pemangku kepentingan meninjau hasil PLUP dalam konsultasi publik di Kabupaten Pelalawan, salah satu wilayah dampingan Earthworm Foundation di lanskap Riau.

Peta Saja Tidak Cukup

Peta dan dokumen perencanaan saja tidak menjamin bahwa kesepakatan akan benar-benar diterapkan di lapangan. Terdapat dua hal yang membantu memastikan kesepakatan tersebut tetap berjalan.

Pertama, peraturan desa. Kesepakatan yang dicapai melalui proses PLUP dapat dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki landasan hukum di tingkat desa.

Kedua, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya. Pembentukan atau penguatan organisasi berbasis masyarakat dan kelompok konservasi desa dapat membantu memastikan rencana tersebut diterapkan. Kelompok-kelompok ini berperan dalam menjaga area konservasi yang telah disepakati, serta mendorong pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Rikto dari Earthworm Foundation memaparkan pembelajaran dari lapangan di Aceh dan Riau dalam kegiatan PLUP Field Insight di Jakarta pada 1 April 2026. Kegiatan ini mempertemukan perwakilan kementerian, organisasi nirlaba, kedutaan besar, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Rencana PLUP beserta data yang mendasarinya hanyalah langkah awal. Di tingkat desa, kita membutuhkan kelembagaan lokal yang dapat membantu menerapkan rencana tersebut dan memastikan pengelolaan lahan terus berjalan,” ujar Rikto, Manajer Rantai Pasok & Keterlibatan (Supply Chain & Engagement Manager), Earthworm Foundation Indonesia, saat berbicara dalam acara Field Insight on Participatory Land Use Planning (PLUP) for Sustainable Landscape in Indonesia, yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) melalui Sustainable Landscape Programme Indonesia (SLPI), Jakarta, 1 April 2026.

Tim lapangan Earthworm Foundation bersama masyarakat mengumpulkan data kawasan hutan sebagai bagian dari proses PLUP, salah satu langkah penting untuk mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Salah satu contohnya adalah Kelompok Hutan Adat dan Konservasi Desa di Desa Singgersing. “Sejak kelompok kami dibentuk pada 2022, kami berupaya menjaga hutan di wilayah kami. Kami melakukan pemetaan kawasan, memasang tanda batas, melakukan patroli pemantauan setidaknya dua kali dalam sebulan, serta membantu menjaga kawasan lindung Hutan Adat Singgersing,” ujar Anhar, Ketua Kelompok Hutan Adat dan Konservasi Lingkungan Desa.

Dari Peta Desa ke Kebijakan

 

Earthworm Foundation (EF) bekerja sama dengan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) untuk membawa pembelajaran dari lapangan ke dalam diskusi kebijakan mengenai tata kelola lahan di Indonesia.

Sebuah studi lapangan CIPS di Aceh dan Riau membandingkan desa-desa yang telah menjalani proses PLUP dengan desa-desa yang belum. Hasilnya menunjukkan bahwa desa yang telah menjalani PLUP memiliki peta yang lebih terperinci, batas wilayah yang lebih jelas, serta pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayahnya. Proses perencanaannya juga melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Studi tersebut juga menemukan bahwa PLUP membantu masyarakat memperjelas penguasaan lahan dan menangani sengketa terkait pemanfaatan lahan. Di Kota Subulussalam, dua desa yang telah menjalani PLUP, yaitu Singgersing dan Namo Buaya, bahkan melangkah lebih jauh dengan menyepakati pembentukan hutan adat untuk melindungi lingkungan mereka.

 

Pemerintah Daerah Mulai Mengadopsi PLUP

 

Salah satu indikator keberhasilan PLUP adalah ketika pemerintah daerah mulai mengadopsi pendekatan ini secara mandiri.

Di Kabupaten Aceh Singkil, pemerintah daerah berkomitmen untuk menerapkan PLUP secara bertahap di seluruh 118 desa. Sebanyak 25 desa telah mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk melaksanakan PLUP pada 2026.

Sementara itu, di Kota Subulussalam, data hasil PLUP digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota dan membantu penyelesaian konflik lahan. Proses ini juga mendorong upaya konservasi baru: zona perlindungan yang dipetakan oleh Desa Lae Ikan dan Desa Jontor sebagian besar berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih. Temuan ini kemudian mendorong dilakukannya survei keanekaragaman hayati yang menemukan sarang orangutan di kawasan tersebut. Baca lebih lanjut tentang survei keanekaragaman hayati Tahura Lae Kombih dan temuannya.

 

Berawal dari Hal Mendasar

 

Tata kelola lahan yang lebih baik bisa dimulai dari hal-hal mendasar: memahami kondisi wilayah, membuka ruang dialog, dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan masa depan lahannya sendiri. Dengan dukungan data yang kuat, kesepakatan bersama, dan kelembagaan lokal yang berperan aktif, rencana desa dapat terus disesuaikan dengan perubahan kondisi di lapangan. Dengan begitu, rencana desa yang disusun dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi.

 

 

****

Program lanskap Aceh didukung oleh ADM Cares, Avril Group, Colgate-Palmolive, Fuji Oil, General Mills, Givaudan, Hershey, Mars Inc., Nestlé, Reckitt, The Clorox Company, dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), dengan dukungan aktif dari komunitas lokal, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman lanskap Aceh.

Program lanskap Riau didukung oleh Barry Callebaut, Clariant, Colgate-Palmolive, Givaudan, Kenvue, LVMH, Nestlé, PZ Cussons, Reckitt, Target, dan Walmart Foundation,  dan juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, otoritas pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman lanskap Riau.

Topik menarik bagi Anda...

12 Okt 2026

Ketika Desa Menentukan Tata Ruang Wilayahnya: Bagaimana Perencanaan Partisipatif dapat Melindungi Hutan di Aceh dan Riau

12 Okt 2026

Tempat Orangutan Bersarang: Pohon Kapur Menopang Kehidupan Satwa Liar di Tahura Lae Kombih, Aceh

2 Sep 2026

Indragiri Hulu Memperkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan melalui Penapisan Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi